Resmi! KPU Prabumulih Tetapkan 3 Paslon pada Pilkada Prabumulih

PRABUMULIH – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih 2024 dipastikan akan berlangsung sengit dengan kehadiran tiga pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan di kota ini.

Kepastian tersebut didapat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih secara resmi menetapkan ketiga pasangan calon dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu, 22 September 2024.

Rapat pleno tersebut dilaksanakan di kantor KPU Kota Prabumulih yang berlokasi di Jalan A Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata, melalui komisioner bidang teknis, Marjuansyah, menyatakan bahwa ketiga pasangan calon telah resmi ditetapkan setelah melalui serangkaian proses verifikasi.

Verifikasi ini dilakukan atas seluruh berkas pencalonan yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon beserta partai pengusungnya.

Hasil verifikasi menyimpulkan bahwa semua persyaratan yang diajukan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga ketiga pasangan ini dinyatakan sah untuk maju dalam Pilkada 2024.

Adapun ketiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Prabumulih adalah sebagai berikut,

H. Arlan – Frangky Pasangan ini diusung oleh gabungan beberapa partai politik, antara lain Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Ummat.

Kemudian, Hj Suryanti Ngesti Rahayu (Ngesti Ridho Yahya) – H Mat Amin Pasangan kedua ini diusung oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Golkar.ko

Selanjutnya, pasangan ketiga yang turut bersaing dalam Pilkada Prabumulih 2024 adalah H. Andriansyah Fikri dan Syamdakir, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Setelah secara resmi menetapkan ketiga pasangan calon tersebut, KPU Kota Prabumulih melanjutkan agenda rapat pleno dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada masing-masing pasangan calon.

Penyerahan SK ini menandai bahwa ketiga pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk berkampanye dan berpartisipasi secara resmi dalam Pilkada 2024.

Untuk diketahui, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah pengundian nomor urut pasangan calon.

Pengundian ini akan digelar pada Senin, 23 September 2024, di kantor KPU Kota Prabumulih.

Pengundian nomor urut merupakan momen penting bagi setiap pasangan calon, karena nomor urut tersebut akan menjadi identitas resmi yang digunakan dalam kampanye serta pada kertas suara pemungutan suara nanti.

Setelah pengundian nomor urut, tahapan kampanye Pilkada Kota Prabumulih akan dimulai.