APM Prabumulih Soroti Indikasi Penempatan Kepala Sekolah Tak Sesuai Aturan
PRABUMULIH – Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) menyoroti soal pengangkatan Kepala Sekolah. Sebelumnya, APM menerima informasi adanya indikasi penempatan Kepala SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Prabumulih tak sesuai aturan.
Ketua Umum APM, Adi Susanto SE memandang bahwa kini dan nanti tanggung jawab pendidikan terindikasi ada di sekolah. Hal itu bukan tanpa sebab.
Di dalam sekolah terjadi proses yang cukup panjang dan lengkap mulai dari pengembangan sikap hingga pengetahuan dan keterampilan peserta didik sesuai minat dan bakatnya.
Atas tugas dan kegiatan sekolah, pria yang akrab disapa Santon ini menyampaikan, secara lebih spesifik menyoroti potensi seorang kepala sekolah, sebagai motor penggerak sebuah sekolah.
“Penempatan kepala sekolah sebagai pemimpin di sekolah seharusnya seseorang yang benar-benar mempunyai keahlian dalam memimpin sekolah sesuai dengan kompetensi yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menambahkan, pernyataannya sesuai dengan Kepmendiknas RI Nomor 162/13/2003 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Ia juga menegaskan, seseorang yang menjadi kepala sekolah (Kepsek) harus melalui serangkaian proses seleksi yang disesuaikan dengan kompetensi, berdasarkan konstitusi.
“Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah yang diuraikan dalam kompetensi profesional, wawasan kependidikan, manajemen, personal dan kompetensi sosial,” imbuhnya. (*)