Kisruh Pengurusan, Plt Ketua PPP Prabumulih Heri Gustiwan “Tegak Lurus Perintah Partai, Dukung Paslon Nomor 3 Ber-GEMA”
Prabumulih – Kisruh di tubuh DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Prabumulih kian memanas.
Setelah Mantan Ketua PPP Prabumulih, Jasman mengklaim dirinya masih ketua yang sah berdasarkan keputusan mahkamah partai, kini giliran Plt Ketua PPP Prabumulih Heri Gustiwan dan jajaran menggelar konferensi pers.
“Kami selaku pengurus DPC PPP Kota Prabumulih yang ditunjuk dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menghormati keputusan Mahkamah Partai yang disampaikan saudara Jasman. Namun ada beberapa poin yang harus digaris bawahi,” tegas Heri Gustiwan dalam konferensi pers di Magna Cafe, Sabtu (5/10/2024).
Heri yang didampingi Plt Sekretaris Evy Susanty SE, Bendahara Darwan Dehasim dan Anggota DPRD Prabumulih H Ahmad Riza Diswan mengatakan terkait persoalan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan DPP dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang menegaskan hingga saat ini belum ada salinan putusan yang disampaikan ke DPP maupun DPW dan DPC atas keputusan Mahkamah partai.
DPP PPP hingga saat ini belum menerbitkan atau mengembalikan SK terbaru untuk kepengurusan DPC PPP kota Prabumulih, karena itu SK nomor 1361/SK/DPP/W/VIII/2024 tentang pengesahan Plt ketua, sekretaris dan bendahara DPC PPP Prabumulih masa bakti 2021-2026 masih berlaku.
“Sampai hari ini SK yang sah adalah kepengurusan kami secara legitimasi yang dikeluarkan oleh DPP PPP dan ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend yang secara negara pengesahan SK-nya diakui oleh menkumham,” tegasnya.
Terkait dukungan ke salah satu calon yang diusung partai telah sesuai dengan rekomendasi B1KWK yang telah disetujui dan di tanda tangani oleh ketum dan Sekjend DPP PPP disahkan oleh KPU kota Prabumulih yaitu pasangan nomor urut 3 ‘Ber-Gema’ yang memiliki survey tertinggi dari pasangan calon lainnya.
“Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh kader PPP kota Prabumulih sesuai dengan hasil Rapimwil di Aston Palembang untuk bersatu memenangkan pasangan nomor urut 3 yaitu pasangan ‘Ber-Gema’,” katanya.
“Diluar dari dukungan dan usungan yang mengatas namakan partai PPP serta mengenakan atribut partai maka kami tidak bertanggung jawab, itu adalah oknum. Karena sesuai dengan aturan organisasi Partai kita tegak lurus dari tingkatan yang lebih tinggi yaitu DPP PPP,” tutupnya.
Sebelumnya, Jasman mantan Ketua DPC PPP Kota Prabumulih menggelar konferensi pers dikantornya pada Jumat 4 Oktober 2024 lalu.
Dalam konferensi pers itu, ia menyebut jika hasil sidang Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan perkara perselisihan internal partai No.27/DPP-PPP/2024 Majelis Hakim PPP l memutuskan mengabulkan permohon untuk seluruhnya, membatalkan surat keputusan No.1361/SK/DPP/W/VII/2024 tentang pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris dan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Prabumulih masa bakti 2021-2026 tanggal 21 Agustus 2024.
Dalam SK itu juga, memerintahkan kepada termohon I (Pengurus harian DPP PPP) untuk mengembalikan kedudukan para pemohon sesuai dengan Surat Keputusan No. SK DPP PPP Nomor 1038/SK/DPP/C/I/2024, tanggal 9 Januari 2024.
Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Majelis Hakim Mahkamah Partai PPP Sitti Nurmila SAg dan anggota lainnya memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo setelah dibacakan. Namun ternyata putusan itu tidak ada salinannya yang disampaikan mulai dari tingkat DPP hingga DPW dan DPC PPP.