Buntut Dugaan Oknum Lurah Minta Uang PK di Gunung Kemala Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
PRABUMULIH – Kasus dugaan oknum di kelurahan Gunung Kemala kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih yang diduga meminta uang berkisar Rp 5,2 juta dengan dalih untuk jaga keamanan aktivitas perusahaan di wilayah setempat, akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Heriyadi (54), pria yang tercatat bertempat tinggal di Jalan Patra Dalam 4 RT 02 RW 03, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih didampingi beberapa orang rekannya melaporkan tiga oknum di wilayah Kelurahan Gunung Kemala, berinisial TO, BA, dan AN ke Mapolres Prabumulih, atas dugaan pemerasan, pada Jumat (20/9/2024) malam.
Berdasarkan keterangan dari pihak terlapor, laporan dugaan pemerasan itu telah diterima polisi dengan bukti laporan kepolisian nomor LP/B/323/X/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMATERA SELATAN, pada tanggal 20 September 2024.
Dalam laporan itu, Heriyadi menceritakan peristiwa pemerasan yang dialaminya terjadi di rumah salah satu terlapor berinisial TO yang berada di kelurahan Gunung Kemala, pada Kamis (19/9/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
Dijelaskan juga bahwa pada saat itu, terlapor meminta uang untuk jaga keamanan sebesar Rp 5.250.000, dan apabila tidak dibayar maka pekerjaan atau aktivitas perusahaan tempat pelapor bekerja yang berada di wilayah setempat akan dihentikan.
“Uang sudah kami serahkan tapi tidak ada PK yang berjaga di lapangan kecuali anak buah kita sudah lama ikut. Ditanya malah tidak ada kejelasan, makanya kami tempuh jalur untuk menyelesaikan masalah ini ke polisi,” terang Heriyadi kepada wartawan usai membuat laporan tersebut.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk MAP melalui Kasat Reskrim, AKP Herli Setiawan SH MH dan Kasi Humas, AKP Barita Sijabat membenarkan adanya laporan yang diterima terkait dugaan pemerasan oleh oknum tersebut.
“Betul kami sudah menerima laporan dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP yang dilaporkan korbannya tadi malam (Jumat, 20/9/2024). Sementara masih dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” tukasnya. (*)