Menagih Janji Kejari Ogan Ilir Ungkap Kasus Mafia Tanah

*Warga Ancam Kuasai Lahan & Usir Perusahaan Sawit

OGAN ILIR – Kasus mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir belum menemui titik terang, warga dari empat desa di dua kabupaten akan kembali melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Negerin(Kajati) Sumatera Selatan.

Hal itu di ungkapkan Faisal, ketua Gerakan Rakyat Desa Bakung. Ia menilai aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Ilir lamban dalam mengusut perkara mafia tanah ini.

Empat warga desa itu adalah Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara, serta Desa Mulia Abadi dan Desa Kayuara Batu Kabupaten Muara Enim.

Warga akan turun dan berunjuk rasa di depan kantor Kejati Sumsel, langkah ini untuk memberikan perhatian dan memastikan proses hukum perkara mafia tanah berjalan dengan baik.

“Jika hingga 8 September 2024 nanti belum juga ada tersangka dalam kasus ini, maka warga dengan massa yang lebih besar akan turun langsung ke Kejati,” Tegas Faisal, Minggu (1/9/2024) kemarin.

Langkah ini kata Faisal, bukan tanpa sebab, melainkan buntut dari kekecewaan warga terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam mengusut kasus mafia tanah.

“Kami warga menunggu dan menagih janji Kejaksaan Ogan Ilir untuk segera menetapkan pihak yang paling bertanggungjawab, dalam perkara mafia tanah ini,” katanya.

Sedikitnya ada 2.400 hektare lahan negara yang di telah perjual belikan oleh oknum mafia tanah. Lahan itu merupakan kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi atau hutan HPK.

Kini ribuan hektare lahan yang seharusnya bisa di manfaatkan masyarakat, sebagian telah beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.

Diduga modus penyerobotan tanah milik negara itu melalui penerbitan Surat Pengalihan Hak (SPH) oleh oknum pejabat pemerintahan desa.

Sehingga terjadinya pengalihan lahan seluas kurang lebih 2.400 hektar kepada sejumlah pihak seperti perusahaan perkebunan, perusahaan swasta maupun pihak-pihak tertentu. Kasus ini pun disinyalir melibatkan sejumlah oknum pejabat, hingga mantan kepala desa.

“Kami terus akan berjuang demi keadilan, demi hak atas lahan warga dan lahan negara. Kami telah sepakat jika tidak ada penyelesaian, warga akan menduduki dan mengusir perusahaan yang berdiri di lahan negara secara ilegal,” tukasnya.

Sementara itu ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani enggan berkomentar banyak, namun ia memastikan proses penyidikan terus berjalan.

“Nanti kl ada kabar lanjutan saya kabarin,” tulis Gita ketika di konfirmasi melalui pesan Whatsapp.

Seperti diketahui, hingga kini Kejaksaan Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus mafia tanah ini. Kejaksaan juga menerima pengembalian uang Rp.600 juta rupiah dari salah satu saksi dalam kasus ini. (*)